Government Sector
Produk apliksasi yang kami tampilkan dalam website ini adalah versi terakhir yang bisa anda coba sendiri dengan menggunakan koneksi internet dari manapun, untuk akun login silahkan menghubungi kami di support[at]tekun.com untuk mencobanya,copyright logo pemda, nama pemda yang tercantum didalam aplikasi ini adalah sepenuhnya milik pemda, dan data yang ada dalam aplikasi ini adalah data yang tidak ada hubungan dan relevansinya dengan logo dan nama pemda yang ada di aplikasi tersebut, logo dan nama pemda kami muat dalam aplikasi ini hanya semata untuk memberikan gambaran yang lebih nyata dalam penggunaan aplikasi-aplikasi ini.
List Aplikasi yang kami miliki untuk sektor pemerintahan :
Sistem Informasi Profile Daerah (Aplikasi Informasi Lintas Satker) Online.
Sistem info
rmasi Profile Daerah, merupakan konsep portal Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan seluruh portal dari masing - masing SKPD pada sebuah pemda. dengan konsep agregasi informasi pada portal Pemda sebagai Main portal diharapkan mampu menampung seluruh aktivitas dan kegiatan masing-masing SKPD, sehingga dapat terpublikasi melalui satu pintu dalam portal pemerintah Daerah.
Kebanyakan Profil Daerah yang ada pada sebuah Pemda, sumber publikasi konten dari website tersebut biasanya berasal dari bagian humas dan bagian umum dalam hal pengelolaan konten, oleh karenannya seluruh kegiatan yang menjadi agenda dari seluruh satker tidak mampu tercapture dengan baik.
Disamping itu pula dengan adanya aplikasi ini diharapkan kompetisi positif antar SKPD mampu terwujud untuk meningkatkan kualiatas pelayanan masyarakat dan pembangunan Daerah.
Berikut ini adalah detail dari sistem informasi profile Daerah (Lintas Satker) [Detail]
Sistem Informasi Perencnaan Pembangunan Daerah (SIPPDA) Online.
Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan daerah merupakan tools yang akan membantu Bappeda dalam rangka proses penyusunan RPJP, RPJM, dan RKPD yang didalamnya terdapat Rencana strategis dan Rencana Kerja Masing – masing SKPD, dalam penyusunan RPJM diperlukan sebuah system yang mampu menjaga proses penyesuaian Kegiatan yang dilaksanakan oleh masing – masing satker agar senantiasa sejalan dengan visi dan misi Kepala Daerah.
Perencanaan Daerah diperlukan untuk :
1. Disusun sesuai kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional
2. Perencanaan daerah meliputi Perencanaan Jangka panjang(20 Tahunan), Jangka Menengah (5Tahunan), Jangka Pendek (1 Tahunan)
3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
Dasar Kebijakan, Peraturan dan proses integrasi aplikasi perencanaan pembangunan Daerah ini secara detail dapat kami sampaikan dalam halaman berikut. [Detail]
Sistem Informasi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAs)
KUA DAN PPAS
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA)
a. Kebijakan Umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
b. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target
c. Teknis penyusunan APBD
d. Hal-hal khusus lainnya
Dalam menyusun rancangan kebijakan umum APBD, kepala daerah dibantu oleh tim anggaran pemerintah daerah yang dikoordinasi oleh sekretaris daerah dan disampaikan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan Juni.
Rancangan kebijakan umum APBD disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Panitia Anggaran DPRD. Rancangan Kebijakan Umum APBD yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi kebijakan umum APBD paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.
PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara)
Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS dengan tahapan sebagai berikut :
a. Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan.
b. Menentukan urutan program untuk masing-masing urusan.
c. Menyusun plafon anggaran untuk masing-masing program.
Kepala daerah menyampaikan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Panitia Anggaran DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi prioritas dan plafon anggaran (PPA) paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Kebijakan umum APBD dan PPA yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Dalam hal membantu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam menyusun KUA dan PPAs dibutuhkan sebuah sistem yang mana kedudukan sistem ini nantinya harus mampu menjaga konsistensi antara RKPD masing - masing SKPD (RENJA SKPD) dengan KUA yang dimaksudkan (Bukan Sebaliknya KUA -> RKPD melainkan RKPD -> KUA), hal ini dimaksudkan untuk kesesuaian proses sequensial dari perencanaan jangka panjang Daerah -> Rencana Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Daerah yang telah dijelaskan dalam alur bagan sistem perencanaan daerah. [Detail]
Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKDA) Online
Sistem informasi keuangan merupakan aplikasi yang mempunyai peran yang sangat penting dalam hal pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran untuk menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Laporan keuangan berupa neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan harus disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Untuk itu, pemerintah daerah memerlukan sistem yang dapat menghasilkan laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya secara lebih komprehensif yang meliputi informasi mengenai posisi keuangan daerah, kondisi kinerja keuangan, dan akuntabilitas pemerintah daerah. Sistem tersebut juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang disempurnakan dengan Permendagri no 59 Tahun 2007.
Secara Detail tentang kebijakan dan proses integrasi sistem informasi keuangan daerah dengan aplikasi-aplikasi lainnya dapat anda lihat di halaman berikut [Detail]


